USAHA KESEHATAN SEKOLAH
A. Pendahuluan
1. Pengertian
Kesehatan sekolah adalah upaya kesehatan masyarakat yang dilaksanakan dalam rangka pembinaan kesehatan anak usia sekolah. Sesuai Undang – undang nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, dinyatakan anak adalah orang yang berusia 0 – 21 tahun dan belum menikah.
Menurut permasalahan yang berbeda sesuai dengan kelompok usianya, pembinaan kesehatan anak dibagi atas 2 bagian besar yaitu:
a. Pembinaan kesehatan bayi, balita serta anak pra sekolah (0 – 6 tahun).
b. Pembinaan kesehatan anak usia sekolah (7 – 21 tahun).
Perbedaan kelompok sasaran ini dilakukan karena adanya permasalahan yang berbeda yang memerlukan pola pembinaan kesehatan yang berbeda pula.
2. Tujuan
a. Tujuan Umum
Menumbuhkan dan mewujudkan kemandirian anak untuk hidup sehat yang memungkinkan terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
b. Tujuan Khusus
1) Meningkatnya kemampuan anak untuk menolong dirinya sendiri dan mengatasi masalah kesehatan yang dihadapi melalui:
a) Penajaman kepekaan terhadap masalah kesehatan pada dirinya, keluarganya, serta lingkungannya.
b) Peningkatan cara berpikir yang berorientasi kepada masalah kesehatan yang dihadapi.
c) Peningkatan kemampuan pengendalian diri sehingga dapat mengatur perilaku dan menjalankan prisip hidup sehat.
2) Meningkatnya kemampuan anggota keluarga, terutama ibu, dalam pengasuhan anak yang mendorong terbentuknya perilaku hidup sehat.
3. Pola Pembinaan
a. Upaya pembinaan kesehatan anak usia sekolah dilakukan dalam berbagai bentuk pelaksanaan, yang ditentukan berdasarkan kebutuhan dan permasalahan kesehatan sesuai tahapan proses tumbuh kembang anak usia sekolah. Berdasarkan tahapan dalam proses tumbang anak usia sekolah dapat dibagi tiga kelompok:
1) Pra remaja (7 – 12 tahun)
2) Remaja (13 – 18 tahun)
3) Dewasa muda (19 – 21 tahun)
b. Untuk menjangkau semua anak usia sekolah dengan upaya pembinaan kesehatan maka dikembangkan program pembinaan kesehatan:
1) Melalui sekolah, dikenal dengan Usaha Kesehatan Sekolah, dilaksanakan di sekolah, perguruan agama, pondok pesantren.
2) Di luar sekolah, melalui kelompok – kelompok khusus seperti kelompok 10 keluarga/dasawisma, organisasi pemuda antara lain karang taruna, atau bentuk lembaga swadaya masyarakat lainnya termasuk panti asuhan.
c. Program pembinaan kesehatan anak usia sekolah, baik yang melalui sekolah maupun yang diluar sekolah, selain pembinaan langsung kepada anak usia sekolah juga melaksanakan pembinaan peran serta ibu dan unsur potensial lainnya melalui komunikasi, informasi dan motivasi (KIM) serta pendekatan edukatif dalam rangka alih kelola dan alih teknologi.
B. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
1. Pengertian
UKS merupakan salah satu wahana untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan selanjutnya membentuk perilaku hidup sehat, yang pada gilirannya menghasilkan derajat kesehatan yang optimal.
UKS mempunyai tiga kegiatan utama yang disebut TRIAS UKS, terdiri atas:
a. Pendidikan kesehatan
b. Pelayanan kesehatan
c. Pembinaan lingkungan kehidupan sekolah sehat
Pada intinya TRIAS UKS merupakan gabungan antara upaya pendidikan dan upaya kesehatan:
a. Pendidikan kesehatan merupakan upaya pendidikan yang dilaksanakan sesuia ketentuan kurikulum;
b. Pelayanan kesehatan merupakan upaya kesehatan;
c. Pembinaan lingkungan kehidupan sekolah sehat merupakan penggabungan antara upaya pendidikan dan upaya kesehatan.
2. Tujuan UKS
a. Tujuan Umum
Meningkatnya kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik serta menciptakan lingkungan sehat sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan anak yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.
b. Tujuan Khusus
Tujuan khusus UKS adalah untuk memupuk kebiasaan hidup sehat dan mempertinggi derajat kesehatan peserta didik yang didalamnya mencakup:
1) Memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk melaksanakan prinsip hidup sehat serta berpartisipasi aktif didalam usaha peningkatan kesehatan di sekolah dan di perguruan agama.
2) Sehat, baik dalam arti fisk, mental maupun sosial.
3) Memiliki daya hayat dan daya tangkal terhadap pengaruh buruk penyalahgunaan narkotika, obat – obat dan bahan berbahaya, alkohol, rokok, dan sebagainya.
3. Sasaran
a. Sasaran pelayanan kesehatan
Sasaran pelayanan kesehatan adalah peserta didik di sekolah dasar sampai dengan sekolah menengah, termasuk perguruan agama, sekolah kejuruan dan sekolah luar biasa.
b. Sasaran pembinaan
1) Pelaksanaan kesehatan di sekolah
2) Lingkungan, khususnya:
a) Lingkungan fisik sekolah, bila merupakan masalah yang tidak mendukung tercapainya derajat kesehatan yang optimal.
4. Petunjuk Pelaksanaan UKS di Puskesmas
a. Fungsi puskesmas
Puskesmas sebagai unut organisasi kesehatan mempunyai fungsi:
1) Menyelenggarakan pelayanan kesehatan melalui keterpaduan berbagai kegiatan pokok.
2) Melaksanakan pembinaan baik pembinaan teknis medis, alih kelola teknologi maupun peran serta masyarakat.
3) Melaksanakan koordinasi pelayanan kesehatan.
b. Pelayanan kesehatan standar minimal untuk Sekolah Dasar
1) Sifat dan bentuk kegiatan
a) Peningkatan (promotif)
Ø Membina sarana keteladanan di sekolah;
Ø Membina kebersihan perorangan peserta didik;
Ø Mengembangkan kemampuan peserta didik untuk berperan serta aktif dalam pelayanan kesehatan melalui kegiatan latihan kader kesehatan sekolah (dokter kecil);
b) Pencegahan (preventif)
Ø Penjaringan kesehatan peserta didik baru kelas I;
Ø Pemeriksaan kesehatan periodik sekali setahun;
Ø Imunisasi peserta didik kelas I dan VI;
Ø Pengawasan terhadap keadaan air.
c) Penyembuhan dan pemulihan (kuratif dan rehabilitatif)
Ø Pengobatan ringan dan pertolongan;
Ø Rujukan medik untuk mengurangi derita sakit;
Ø Penanganan kasus anemi gizi.
d) Manajemen
Ø Forum komunikasi terpadu antar kegiatan pokok Puskesmas;
Ø Pembinaan teknis dan pengawasan ke sekolah;
Ø Pencatatan dan pelaporan.
2) Uraian kegiatan terpadu guru – tenaga Puskesmas
o Membina sarana keteladanan gizi;
o Membina sarana keteladanan kebersihan lingkungan;
o Membina kebersihan perorangan peserta didik;
o Mengembangkan kemampuan peserta didik untuk berperan serta aktif dalam pelayanan kesehatan melalui kegiatan latihan kader kesehatan sekolah (dokter kecil);
o Penjaringan kesehatan peserta didik baru kelas I;
o Pemeriksaan kesehatan periodik sekali setahun;
o Imunisasi, dll
C. Program Dokter Kecil
1. Pengertian
Dokter kecil adalah siswa yang memenuhi kriteria dan telah terlatih untuk ikut melaksanakan sebagian usaha pemeliharaan dan peningkatan kesehatan terhadap diri sendiri, teman, keluarga dan lingkungannya.
2. Tujuan
a. Tujuan umum
Meningkatnya partisipasi siswa dalam program UKS
b. Tujuan Khusus
Ø Agar siswa dapat menjadi penggerak hidup sehat di sekolah,di rumah dan lingkungannya.
Ø Agar siswa dapat menolong dirinya sendiri, sesama siswa dan orang lain untuk hidup sehat.
3. Kriteria peserta :
Ø Siswa kelas 4 atau 5 SD atau MI dan belum pernah mendapatkan pelatihan dokter kecil.
Ø Berprestasi sekolah.
Ø Berbadan sehat.
Ø Berwatak pemimpin dan bertanggung jawab.
Ø Berpenampilan bersih dan berperilaku.
Ø Berbudi pekerti baik dan suka menolong.
Ø Izin orang tua.
4. Tugas dan kewajiban dokter kecil
a. Selalu bersikap dan berperilaku sehat.
b. Dapat menggerakkan sesama teman-teman siswa untuk bersama-sama menjalankan usaha kesehatan terhadap dirinya masing-masing.
c. Berusaha bagi tercapainya kesehatan lingkungan yang baik di sekolah maupun di rumahMembantu guru dan petugas kesehatan pada waktu pelaksanaan pelayanan kesehatan di sekolah.
d. Berperan aktif dalam rangka peningkatan kesehatan ,antara lain : Pekan Kesehatan Gigi, Pekan Kesehatan Mata, dan lain-lain.
5. Kegiatan dokter kecil
a. Menggerakkan dan membimbing teman melaksanakan.
1) Pengamatan kebersihan dan kesehatan pribadi.
2) Pengukuran Tinggi Badan dan Berat badan.
3) Penyuluhan Kesehatan.
b. Membantu petugas kesehatan melaksanakan pelayanaan kesehatan di sekolah , antara lain :
1) Distribusi obat cacing, vitamin dan lain-lain.
2) Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
3) Pertolongan Pertama Pada Penyakit.
c. Pengenalan dini tanda-tanda penyakit.
d. Pengamatan kebersihan Ruang UKS , warung sekolah dan lingkungan sekolah.
e. Pengamatan kebersihan di sekolah separti halaman sekolah, ruang kelas , perlengkapan, persediaan air bersih, tempat cuci, WC,kamar mandi, tempat sampah dan saluran pembuangan termasuk PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk).
f. Pencatatan dan pelaporan, antara lain Buku harian Dokter Kecil.
g. Melaporkan hal-hal khusus yang ditemuinya kepada guru UKS / Kepala Sekolah / Guru yang ditunjuk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar